Ad Code

Responsive Advertisement

Petani dihimbau Menggunakan Pupuk dengan Label SNI

Gambar ilustrasi
Jakarta-PT Pupuk Indonesia mengimbau petani di seluruh wilayah indonesia untuk menggunakan pupuk yang terdaftar resmi dan sudah memiliki standar SNI, hal ini untuk menghindar terjadinya gagal panen. 

Pupuk yang berkualitas baik seharusnya minimal memiliki kandungan unsur hara yang sesuai anjuran dari pemerintah, namun faktanya di lapangan ada pihak yang menjual pupuk palsu dan memiliki kandugnan yang tidak benar, hal tersebut akan membuat tanaman menjadi rusak. Menurut Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana , mengatakan produk pupuk yang memiliki kandungan tidak sesuai dengan anjuran pemerintah maka akan merugikan petani karena akan mengakibatkan gagal panen.

Untuk membedakan pupuk yang resmi diproduksi oleh Pupuk Indonesia dengan pupuk yang lain yaitu logo resmi PT Pupuk Indonesia di bagian depan karung dengan tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah. Kemudian, butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan Nitrogen sebesar 46 persen yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusu berwarna merah jambu. 

Pemberlakukan kantong satu merek dengan mencancumtkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsen.

Misalnya, Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan Pupuk Indonesia memiliki merek Pupuk Super Fosfat SP-36 dengan logo PT Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah-Barang Dalam Pengawasan. PT Pupuk Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah berupaya menekan peredaran pupuk ilegan dan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bagi petani yang masih ragu dalam memilih pupuk yang sesuai dengan anjuran pemerintah maka lebih menanyakan ke pihak yang berpengalaman seperti PPL, Toko Pertanian atau Sesama Petani. Alangkah lebih baiknya jika petani membuat pupuk sendiri dari bahan-bahan yang ada di sekitar.




Posting Komentar

0 Komentar