Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati perairan. Sumberdaya hayati
perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi,
dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta
lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai
dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Dengan demikian, perikanan
dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan
pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga,
rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan
atau mengambil minyak ikan. Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan
hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan,
pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau
mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi
pelaku usaha (komersial/bisnis)
Sejarah perikanan
Mesir membawa ikan, dan dibelah untuk tujuan diasinkan, salah satu sejarah perdagangan dunia yang tertua yaitu
perdagangan ikan cod kering dari daerah Lofoten ke bagian selatan Eropa,
Italia, Spanyol dan Portugal. Perdagangan ikan ini dimulai pada periode Viking
atau sebelumnya, yang telah berlangsung lebih dari 1000 tahun, namun masih
merupakan jenis perdagangan yang penting hingga sekarang.
Di India, Pandyas, kerajaan Tamil Dravidian tertua, dikenal
dengan tempat perikanan mutiara diambil sejak satu abad sebelum masehi.
Pelabuhan Tuticorin dikenal dengan perikanan mutiara laut dalam. Paravas,
bangsa Tamil yang berpusat di Tuticorin, berkembang menjadi masyarakat yang
makmur oleh karena perdagangan mutiara mereka, pengetahuan ilmu pelayaran dan
perikanan.
Pengelolaan sumberdaya ikan
Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan,
konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi
serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,
yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan
agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai
kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.
Penangkapan ikan
Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat
atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal penangkapan ikan
untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau
mengawetkannya. Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup
dalam kegiatan perikanan tangkap (wild fishery).
Pembudidayaan ikan
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan
yang terkontrol. Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan
melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan
(aquaculture).
0 Komentar