Pemerintah melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah membenahi dan menyempurnakan
pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan terhadap hasil kelautan dan
perikanan.
Plt. Kepala Badan Pengendalian
dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) Ishartini
menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan
Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Beleid itu disusun
menyusul perubahan kelembagaan di lingkungan KKP. Mulai dari terbitnya UU Nomor
21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang ditindaklanjuti
Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia,
fungsi pelaksanaan tindakan karantina ikan nantinya akan menjadi tanggung jawab
Badan Karantina Indonesia.
"Sebelumnya
tindakan karantina ikan di KKP, akan dilaksanakan oleh Badan Karantina
Indonesia, sedangkan fungsi jaminan mutu hasil perikanan tetap di KKP,"
ucapnya lewat keterangan tertulis, Senin (11/12).
Perubahan kelembagaan
juga diikuti terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2023 yang di dalamnya terdapat
amanat pembentukan BPPMHKP yang bertugas menyelenggarakan pengendalian dan
pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
"Amanat pentingnya
tentu kita semakin memperkuat sistem penjaminan mutu dan keamanan hasil
perikanan," tambah dia.
Merujuk pada PP Nomor
57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, telah diatur kegiatan usaha
pembudidayaan, penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan,
dan pendistribusian hasil perikanan wajib menerapkan sistem jaminan mutu dan
keamanan hasil perikanan.
Penerapan sistem
jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan oleh pelaku usaha, sambungnya, akan
melalui proses pembinaan oleh direktorat jenderal teknis di KKP.
Nantinya, BPPMHKP juga
bertugas menerima pengajuan sertifikasi pelaku usaha sesuai masing-masing
bidang usaha.
"Menteri KKP
memberi mandat kepada BPPMHKP selaku otoritas yang kompeten untuk menjamin mutu
dan keamanan hasil kelautan dan perikanan," kata Ishartini.
Karena itu, BPPMHKP sebagai penjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan akan menerbitkan sertifikat di bidang budidaya, penangkapan ikan, hingga bidang penanganan dan pengolahan.
"Mekanisme
pengendalian pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan
perikanan dimaksud akan diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri, yang kami
konsultasi publik kan," tandasnya.
KONTEN MENARIK TENTANG DUNIA AGRIBISNIS ( KLIK SINI )
SUMBER :www.validnews.id ( KLIK SINI )
0 Komentar