Ad Code

Responsive Advertisement

KKP Beri Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan Perikanan

 

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah membenahi dan menyempurnakan pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan terhadap hasil kelautan dan perikanan.

Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) Ishartini menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.

Beleid itu disusun menyusul perubahan kelembagaan di lingkungan KKP. Mulai dari terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang ditindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, fungsi pelaksanaan tindakan karantina ikan nantinya akan menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.

"Sebelumnya tindakan karantina ikan di KKP, akan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia, sedangkan fungsi jaminan mutu hasil perikanan tetap di KKP," ucapnya lewat keterangan tertulis, Senin (11/12).

Perubahan kelembagaan juga diikuti terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2023 yang di dalamnya terdapat amanat pembentukan BPPMHKP yang bertugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

"Amanat pentingnya tentu kita semakin memperkuat sistem penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan," tambah dia.

Merujuk pada PP Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, telah diatur kegiatan usaha pembudidayaan, penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil perikanan wajib menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan oleh pelaku usaha, sambungnya, akan melalui proses pembinaan oleh direktorat jenderal teknis di KKP.

Nantinya, BPPMHKP juga bertugas menerima pengajuan sertifikasi pelaku usaha sesuai masing-masing bidang usaha.

"Menteri KKP memberi mandat kepada BPPMHKP selaku otoritas yang kompeten untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan," kata Ishartini.

Karena itu, BPPMHKP sebagai penjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan akan menerbitkan sertifikat di bidang budidaya, penangkapan ikan, hingga bidang penanganan dan pengolahan.

"Mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dimaksud akan diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri, yang kami konsultasi publik kan," tandasnya.

KONTEN MENARIK TENTANG DUNIA AGRIBISNIS ( KLIK SINI )

SUMBER :www.validnews.id ( KLIK SINI )


Posting Komentar

0 Komentar