Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) menyiapkan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) sebagai otoritas kompeten penjaminan mutu
hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari
hulu hingga hilir.
"Ini merupakan
amanah Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP," kata
Plt Kepala BPPMHKP, Ishartini di Jakarta, Senin.
Ishartini menguraikan
bahwa tugas BPPMHKP di antaranya melakukan sertifikasi terhadap hasil budidaya,
penangkapan maupun penanganan dan pengolahan.
Selain itu, lembaga ini
juga melaksanakan pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan melalui proses
inspeksi terhadap sistem yang diterapkan oleh unit produksi dan penanganan atau
pengolahan.
Kemudian, tugas
pengawasan mutu yang dilakukan melalui proses surveilan (pengamatan) dan
monitoring (pemantauan) dalam rangka melihat konsistensi penerapan sistem di
unit tersebut.
"Pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan mutu dilakukan oleh inspektur mutu BPPMHKP yang
tersebar di UPT (Unit Pelaksana Teknis) seluruh Indonesia sebanyak 404
orang," ujar Ishartini.
Ia menyebutkan hasil
dari penjaminan tersebut berupa sertifikat pengendalian di unit penanganan dan
pengolahan dari hulu ke hilir.
Adapun sertifikasi
tersebut yakni Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang
Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
Kemudian Cara Pembuatan
Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Cara
Penanganan Ikan yang Baik (CPIB kapal), Hazard Analysis and Crtical Control
Point (HACCP) dan Health Certificate (HC).
"Semua sertifikasi
ini diterbitkan oleh BPPMHKP selaku Otoritas Kompeten melakukan Quality
Assurance (QA) di pasar global, regional maupun nasional adalah untuk
memberikan jaminan mutu terhadap hasil kelautan dan perikanan," urai
Ishartini.
Khusus tahun 2024,
terang Ishartini, BPPMHKP menargetkan penjaminan mutu hulu-hilir dengan
menerbitkan 520 sertifikat CPIB Kapal, 30 HACCP Kapal, QA Tangkap di 300
lokasi, QA di Pelabuhan di 35 lokasi, QA di Kalaju/Kalamo di 10 lokasi.
Selanjutnya
traceability tangkap di 300 lokasi, monitoring kesegaran ikan di pelabuhan di
62 lokasi, monitoring residu di 4 perairan. Lalu 4.690 CBIB, 1.377 CPIB
(perbenihan), 290 CPPIB, 25 CPOIB, 13 CDOIB, QA Budi daya di 60 lokasi,
traceability budi daya di 250 lokasi, monitoring kesegaran ikan di pasar
domestik di 100 lokasi.
"Kami juga
menargetkan 3.000 ruang lingkup HACCP, 100.000 sertifikat HC, 35 paket
pengembangan kapasitas laboratorium pengujian mutu hasil perikanan," tutur
Ishartini.
Adapun sejumlah
sertifikasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan dan akses pasar
untuk pasar ekspor. Kemudian di pasar domestik digunakan untuk membangun citra
baik, kepuasan konsumen, serta membuat produk menjadi lebih kompetitif.
Sebagai otoritas
kompeten, keberadaan BPPMHKP juga telah diakui negara lain dalam kerangka
kerjasama harmonisasi atau pengakuan kesetaraan sisjamu (sistem jaminan mutu)
ekspor-impor hasil perikanan terutama melalui MRA/MoU.
"Ujungnya
keberlanjutan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat," ucap Ishartini.
Sebelumnya, Menteri
Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memaparkan bentuk implementasi
program ekonomi biru di 2024 di antaranya penguatan infrastruktur teknologi
monitoring, melanjutkan pembangunan modeling budidaya, integrasi perizinan
antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian memperbaiki
dan melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil serta terluar dari kerusakan,
penguatan sarana prasarana pelabuhan, penangangan sampah plastik di laut,
hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
0 Komentar