Kementerian
Kelautan dan Perikanan memastikan kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal
perikanan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kuota tangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas akan didistribusikan bagi
nelayan kecil, nelayan lokal, industri perikanan dalam negeri dan penanaman
modal asing.
Pemberlakuan
kuota penangkapan ikan merupakan tindak lanjut dari kebijakan penangkapan ikan
terukur berbasis kuota. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur pada 1
September 2023.
Koordinator
Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan, saat
dihubungi di Jakarta, Senin (11/9/2023), berpendapat, aturan turunan kebijakan
penangkapan ikan terukur perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku
kepentingan. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan pendistribusian
kuota penangkapan ikan per kapal di pelabuhan pangkalan. Selain itu, pembagian
kuota yang didasarkan kapasitas pelabuhan perikanan dinilai memicu ketimpangan
kuota antara industri dan nelayan lokal,
Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus
Suherman mengemukakan, merujuk pada Pasal 112 Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, kuota penangkapan ikan mulai berlaku sejak 1
Januari 2024. Pemberian kuota tangkapan itu dalam bentuk sertifikat kuota penangkapan
ikan (SKPI) bagi kapal perikanan yang memiliki izin penangkapan (SIPI).
Sosialisasi dan sinergi, baik eksternal maupun internal, terus dilakukan agar
implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota berjalan baik.
Kuota
penangkapan ikan terbagi atas kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota
kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Kuota industri diberikan untuk
perserorangan dan badan usaha yang berbadan hukum. Penetapan kuota penangkapan
ikan dihitung berdasarkan ketersediaan sumber daya (stok) ikan dan jumlah
tangkapan yang diperbolehkan (JTB), serta mempertimbangkan tingkat pemanfaatan
sumber daya ikan.
Kebijakan
penangkapan ikan terukur berbasis kuota membagi wilayah pengelolaan perikanan
(WPPNRI) ke dalam enam zona. Zona itu meliputi zona 1 yakni WPPNRI 711
(perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara), zona 2 meliputi
WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), serta
WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik), dan laut lepas
Samudra Pasifik.
Dalam Pasal 14
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 28/2023 disebutkan, kuota industri
pada zona 1, zona 2, zona 3, dan zona 4 dapat dimanfaatkan oleh badan usaha
penanaman modal dalam negeri serta pemodal asing. Sementara zona 5 dan zona 6
dimanfaatkan oleh penanaman modal dalam negeri.
Sumber : www.kompas.id (KLIK SINI )
KONTEN MENARIK TENTANG DUNIA AGRIBISNIS ( KLIK SINI )
0 Komentar