Ad Code

Responsive Advertisement

Kuota Penangkapan Ikan Dimulai 2024

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal perikanan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kuota tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas akan didistribusikan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, industri perikanan dalam negeri dan penanaman modal asing.

Pemberlakuan kuota penangkapan ikan merupakan tindak lanjut dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur pada 1 September 2023.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/9/2023), berpendapat, aturan turunan kebijakan penangkapan ikan terukur perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan pendistribusian kuota penangkapan ikan per kapal di pelabuhan pangkalan. Selain itu, pembagian kuota yang didasarkan kapasitas pelabuhan perikanan dinilai memicu ketimpangan kuota antara industri dan nelayan lokal,

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengemukakan, merujuk pada Pasal 112 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, kuota penangkapan ikan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Pemberian kuota tangkapan itu dalam bentuk sertifikat kuota penangkapan ikan (SKPI) bagi kapal perikanan yang memiliki izin penangkapan (SIPI). Sosialisasi dan sinergi, baik eksternal maupun internal, terus dilakukan agar implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota berjalan baik.

Kuota penangkapan ikan terbagi atas kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Kuota industri diberikan untuk perserorangan dan badan usaha yang berbadan hukum. Penetapan kuota penangkapan ikan dihitung berdasarkan ketersediaan sumber daya (stok) ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB), serta mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota membagi wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) ke dalam enam zona. Zona itu meliputi zona 1 yakni WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara), zona 2 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), serta WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik), dan laut lepas Samudra Pasifik.

Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 28/2023 disebutkan, kuota industri pada zona 1, zona 2, zona 3, dan zona 4 dapat dimanfaatkan oleh badan usaha penanaman modal dalam negeri serta pemodal asing. Sementara zona 5 dan zona 6 dimanfaatkan oleh penanaman modal dalam negeri.

Sumber : www.kompas.id (KLIK SINI )

KONTEN MENARIK TENTANG DUNIA AGRIBISNIS ( KLIK SINI )


Posting Komentar

0 Komentar