Populasi ikan bilih
yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat,
kian hari kian memprihatinkan.
Berdasarkan keterangan
dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti, perkembangan jumlah
nelayan bagan di Danau Singkarak bertambah pada tahun 2022 ini.
"Padahal pada
tahun 2019 lua dari bersama tim gabungan provinsi telah menertibkan 503 unit
bagan. Setelah ada penertiban, kita pantau di tahun 2020 jumlahnya berkurang
menjadi 291 unit," katanya.
Meski telah ada
penertiban itu, ternyata dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat
menjadi 322 unit pada tahun 2021.
Lalu hingga September
2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.
"Jadi penambahan
jumlah bagannya cukup tinggi, padahal dalam aturan jelas melarang beroperasinya
bagan di Danau Singkarak itu, agar populasi ikan bilih tetap terjaga,"
ungkapnya.
Dia menjelaskan alasan
melarang bagan beroperasi karena alat tangkap yang digunakan merusak habitat
ikan bilih yang merupakan ikan endemik di danau itu. "Jalanya rapat, ikan
ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang.
Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu
penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera," tegasnya.
Desniarti menyatakan
bila tidak ada penanganan yang serius, maka kondisi itu dikhawatirkan akan
mengancam kelestarian ikan bilih. Bahkan keberadaan bagan itu juga
dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai
nelayan tradisional.
Gubernur Sumbar
Mahyeldi menyatakan mendukung upaya penertiban terhadap bagan yang ada di Danau
Singkarak itu, karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang
menggantungkan mata pencaharian pada ikan bilih.
Untuk itu, Mahyeldi
meminta agar dilakukan identifikasi pemilik bagan yang 50 orang tersebut,
apakah warga lokal, atau investor luar Sumbar yang malah dikelola warga lokal.
"Prinsipnya jelas,
Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain
sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau
siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan
dan betul-betul maksimal hasilnya," ujar gubernur.
Mahyeldi juga meminta
agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti
yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.
Menurutnya selain
penertiban, perlu ada komitmen masyarakat agar persoalan tersebut menemukan
solusi yang tepat. "Persoalan ini tidak bisa selesai dari provinsi saja.
Tapi mari bersama-sama kita selamatkan populasi ikan bilih ini," harapnya.
0 Komentar