Mengenal ikan Aligator,
kenapa ikan alligator di larang untuk di pelihara ? Karena ikan ini merugikan
masyarakat, pembudidaya ikan, sumberdaya ikan dan atau lingkungan sumberdaya
ikan didalam maupun di luar WPPRI.
Alligator merupakan
satu dari sekian spesies ikan air tawar berukuran besar di Amerika Utara.
Bentuk badannya mirip torpedo, giginya tajam, dan moncongnya lebar. Jika sudah
dewasa, ukurannya bisa mencapai antara 1,5-1,8 meter dan beratnya sekitar 68 kg
atau lebih. Fakta ikan aligator mereka memakan ikan hidup dan mati.
Walaupun terlihat malas
tetapi ikan aligator ini dapat mematikan dan cepat Ketika berburu mangsanya.
Berikut ini fakta ikan aligator lainnya. Yuk simak!
1.
Fosil Hidup
Ikan Aligator gar kerap
disebut sebagai fosil hidup. Artinya, ikan ini masih mirip dengan fosilnya
sendiri yang sudah berusia jutaan tahun lalu.
2.
Euryhaline
Ikan ini merupakan
organisme yang lihai menyesuaikan diri dengan kadar salinitas. Kemampuan ini
sangat membantu ikan ketika berburu makanan di air tawar dan asin sekaligus.
3.
Kemampuan Menelan
Ketika sibuk mencari
makanan, mereka sering memasuki area perairan yang tenang dan agak suram.
Biasanya kawasan ini miskin oksigen. Namun untungnya ikan ini sudah bisa
beradaptasi. Mereka tinggal menelan udara ekstra yang didapat dari permukaan.
4.
Swim Bladder
Begitu menelan atau
meneguk udara dari permukaan, hasilnya tidak langsung sampai ke paru-paru,
melainkan ke bagian swim bladder atau semacam kantung renang. Fungsinya mirip
paru-paru. Selain itu, bagian ini juga menyokong ikan agar bisa mengatur daya
apung.
5.
Berusia Panjang
Fakta ikan aligator
adalah berusia Panjang. Rata-rata usia ikan ini adalah 10-30 tahun. Namun, jika
ikan tersebut memiliki Panjang tubuh yang lebih Panjang maka hal ini juga bisa
memperpanjang hidupnya hingga 50 tahun.
Nah itu kesimpulan fakta unik dari ikan aligator.
Sobat green harus tau kalau ikan aligator itu tidak direkomendasikan sebagai
peliharaan, mengingat ukurannya yang raksasa. Sobat green juga akan kerepotan
menyediakan akuariumnya. Belum lagi dengan perawatannya yang mesti ekstra.
Dan berdasarkan Undang
Undang Pasal 45 Tahun 2009 Pasal 16 Ayat 1, apabila kita mengeluarkan, membeli
dan membudidayakan ikan alligator dapat Dipidana Penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta
rupiah).
0 Komentar