Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak
cepat menangani kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari perairan Pulau Nias.
KKP mulai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan, sekaligus membersihkan
tumpahan aspal mentah Kapal MT AASHI.
Tim ahli valuasi ekologi karang, luasan karang dan
ekonomi pesisir dan pantai telah didatangkan ke lokasi. Mereka melakukan
verifikasi penghitungan kerusakan ekosistem karang dan sumber daya ikan, serta
kerugian langsung masyarakat pesisir dan pantai (nelayan).
"Tim ahli sudah kami terjunkan ke lokasi
pencemaran, nanti akan kita hitung hasil valuasi kerusakan wilayah pesisir,
terumbu karang, maupun padang lamun yang terdampak," ungkap Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr.
Adin Nurawaluddin, M.Han dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Adin mengungkapkan pembersihan terhadap tumpahan
aspal mentah dipusatkan pada 3 Pos Penanganan, yaitu di Kecamatan Afulu,
Kecamatan Tugala Oyo, dan Kecamatan Lahewa.
"Tim di lapangan terus berkolaborasi, termasuk
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yang telah mengkoordinir pelaksanaan
Clean Up dengan PT. NSI, Lanal Nias, Komunitas, dan warga desa," terang
Adin.
KKP juga terus berkoordinasi dengan tim penegak
hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan
pengambilan sampel air dan aspal. Serta mengumpulkan data dan keterangan
sebagai bahan tindak lanjut penanganan pencemaran tumpahan aspal Kapal MT.
AASHI.
PT. NSI selaku owner representative Kapal MT AASHI,
yang diberikan wewenang untuk proses pembersihan, juga telah melaksanakan
pemasangan oil boom di sekitar lokasi kandasnya kapal MT AASHI. Oil boom
merupakan peralatan sejenis pelampung yang digunakan untuk melokalisir atau
mengurung dan menyerap tumpahan minyak di air.
"Penanganan clean up (pembersihan) dilakukan di
darat dan di laut dengan melibatkan 20 orang per hari dan 4-7 perahu nelayan.
Alhamdulillah per hari ini (4/3), sebanyak 7,95 ton aspal berhasil diangkut
baik dari perairan maupun pesisir," jelas Adin.
Terkait proses penegakan hukum terhadap tindakan
pencemaran yang dilakukan oleh Kapal MT AASHI, KKP melalui Direktorat Jenderal
PSDKP akan segera menindak lanjuti usai prioritas clean up serta penghitungan
kerugian ekosistem dan masyarakat dinyatakan selesai.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan penegakan hukum
terhadap pemilik perusahaan MT AASHI akan diselesaikan melalui Penyelesaian
Sengketa di luar Pengadilan, sesuai dengan PERMENKP Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
berdasarkan Letter of Undertaking PT. NSI tanggal 23 Februari 2023.
Untuk diketahui, muatan aspal mentah yang dibawa
oleh Kapal MT AASHI sebanyak 3.595 metrik ton kandas pada 11 Februari 2023.
Kapal kandas karena cuaca buruk dan terjadi kebocoran pada bagian lambung
kapal, sehingga menyebabkan adanya tumpahan muatan aspal mentah yang akan
dikirim ke Padang dari Uni Emirat Arab.
KONTEN MENARIK TENTANG DUNIA AGRIBISNIS ( KLIK SINI )
0 Komentar