Jakarta. PLT Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., menyebutkan
bahwa sebanyak 4 nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan
bahan peladak di Perairan Pulau Kokoila berhasil ditangkap.
“Penangkapan ini
dilakukan usai Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara menerima laporan dari
nelayan yang mendengar suara ledakan. Dampak langsung dari penggunaan bahan
peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu
karang,” ujarnya, dilansir kantor berita RRI, Senin (11/3/24).
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan,
mengungkapkan empat orang itu berinisial PR (45), A (18), dan A (14). Dari
hasil penangkapan empat pelaku ini, kata Kurniawan, petugas juga mengamankan
barang bukti seperti dua unit perahu, satu unit mesin tempe merk Yamaha 15 PK.
“Kemudian mesin TS 24 PK, satu unit mesin
kompresor, dua gulung selang kompresor, dua buah bunre (serok ikan), satu korek
gas. Lalu satu buah aki, satu gulung kabel warna hitam merah, dua pasang fins
(sepatu katak), dua buah masker selam, satu buah teropong, Ikan dasar campuran
sekitar 300 kg,” jelasnya.
Kurniawan, mengatakan bahwa berdasarkan
pengakuan pelaku, mereka membawa dua jerigen lima liter dan tiga botol bom ikan
yang telah diledakan. Selain itu, para pelaku mengaku hal tersebut kerab kali
mereka lakukan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten
Morowali.
“Para pelaku ini telah melanggar Pasal 84 ayat
(1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana
telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,”
tutupnya.
Sumber : tribratanews.polri.go.id
KONTEN MENARIK TENTANG DUNIA AGRIBISINIS ( KLIK SINI )
0 Komentar