Ad Code

Responsive Advertisement

DESA KADODA LARANG PENANGKAPAN GURITA

 

Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak di kawasan segitiga terumbu karang dunia, untuk pertama kalinya melakukan pengelolaan perikanan skala kecil berkelanjutan lewat perikanan gurita, dengan cara penerapan buka tutup sementara wilayah tangkap nelayan.

Desa Kadoda sendiri berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di mancanegara dan menjadi ikon pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Pulau Papan. Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.

Masyarakat dan nelayan yang didukung oleh pemerintah desa dan juga BPD, bersepakat untuk melakukan pengelolaan perikanan dengan metode buka tutup sementara wilayah tangkap gurita.

Peresmian penutupan sementara ini dilakukan di dermaga kapal di Dusun 3 Pulau Papan pada hari Senin, 17 Oktober 2022.

Buka tutup ini berarti wilayah tangkap gurita nelayan Kadoda ditutup sementara atau dilarang menangkap gurita selama tiga bulan terhitung tanggal 17 Oktober 2022 hingga 17 Januari 2023.

Setelah itu akan dibuka lagi tanggal 18 Januari 2023, yang berarti nelayan bisa menangkap kembali gurita di wilayah mereka. 

“Buka tutup sementara ini sama seperti menabung, memberi jeda dan memberi kesempatan kepada gurita untuk tumbuh dan berkembang, serta di saat bersamaan masyarakat dan nelayan sesungguhnya telah menerapkan prinsip konservasi. Keputusan ini telah melalui proses panjang bersama, mulai dari diskusi-diskusi kampung setiap bulan hingga musyawarah di tingkat desa,” kata

Christopel Paino, Program Manager Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), lembaga non pemerintah yang melakukan pendampingan di Desa Kadoda.

Lokasi yang dilakukan penutupan sementara di Desa Kadoda berada di Reef Dambulalo dengan luas yang ditutup 8 hektar, dan Reef Perairan Kadoda yang ditutup seluas 41 hektar. Namun selama tiga bulan ditutup, nelayan bisa mengambil gurita di lokasi tangkap lainnya yang tidak ditutup.

“Melalui penutupan ini diharapkan memberikan waktu gurita untuk berkembang biak serta dapat berdampak pada hasil tangkapan dan ekonomi masyarakat,” tambah Chris.

Dari hasil pendataan tangkapan nelayan gurita yang dilakukan di Desa Kadoda menujukan tren yang menurun, dari segi jumlah tangkapan maupun ukuran gurita. Kondisi itu akibat dari penangkapan gurita yang berlebihan, terlebih adanya destructive fishing yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas ekosistem di laut.

Sebelum pelaksanaan penutupan sementara, pendamping Japesda yang menetap di Desa Kadoda telah melakukan koordinasi bersama masyarakat, pemeritah desa dan selanjutnya menyepakati utuk pemberlakuan penutupan sementara lokasi tangkap gurita.

Dari survei yang telah dilakukan pendamping desa dan nelayan, terdapat 6 titik lokasi tangkap gurita dan 2 lokasi diantaranya disepakati oleh nelayan untuk dilakukan penutupan sementara.

Sementara itu, Sekeretaris Camat (Sekcam) Talatako, Mukrin Ambosaba, mewakili Pemerintah Kecamatan Talatako, mengatakan bahwa upaya penutupan sementara lokasi yang dilakukan JAPESDA bekerja sama dengan kelompok Nelayan Konservasi Kogito, serta didukung oleh stakeholder terkait, merupakan langkah yang baik yang harus diapresiasi, apalagi ini merupakan yang pertama kalinya di Kepulauan Togean bahkan di Kabupaten Tojo Una-Una. 

“Wilayah Kecamatan Talatako berada di kepulauan dan mata pencaharian masyarakat bergantung dengan sumber daya yang ada di laut. Kehidupan kita 90 persen berada di atas laut. Nah, jika 90 persen itu kita tidak jaga maka mau kemana lagi kehidupan kita,” ujar Mukrin yang hadir pada peresmian penutupan sementara lokasi tangkap gurita.

Ia menuturkan bahwa aktivitas nelayan pengguna bom di Kecamatan Talatako saat ini sudah mulai berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia pun mengajak masyarakat Desa Kadoda untuk turut serta dalam menjaga ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan.

“Sekarang penggunaan bom sudah berkurang, paling hanya beberapa. Di Pulau Papan juga sudah tidak ada lagi. Karena bom ini yang merusak semuanya, temasuk akan mengurangi populasi gurita. Kalu terumbu karang rusak semua ekosistem laut itu rusak,” katanya.

Mukrin juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh masyarakat ini merupakan sebuah kemajuan yang baik. Dan ini pertama kali dilakukan di kecamatan Talatako, harapannya ini bisa menjadi bahan percontohan bagi desa-desa yang lain.

Sementara itu Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kadoada, Sahardin Marjanu mengatakan saat ini di Desa Kadodo tengah merancang Rencana Peraturan Desa (Ranperdes) tentang perikanan skala kecil dan perikanan gurita. Perancangan peraturan desa itu dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap nelayan gurita yang ada di desanya.

“Dari Ranperdes itu, apa yang kita lakukan saat ini bukan lagi aktivitas yang ilegal jika di dukung dengan peraturan desa nantinya,” kata Sahardin.

Sahardin memberikan penekanan bahwa kegitan penutupan ini bukan dibuat atas dasar kepentingan JAPESDA selaku yang mendampingi nelayan maupun desa, kegiatan penutupan ini adalah kepentingan masyarakat.

“Jangan yang lain menjaga, yang lain malah melanggar. Dan kegiatan ini sudah kita sepakati bersama lewat musyawarah-musyawarah,” katanya.

Senada dengan Ketua BPD, Ketua kelompok nelayan konservasi Kogito, Sarding Matorang dalam sambutannya mengajak agar masyarakat ikut sama-sama menjaga lokasi penutupan penangkapan gurita tersebut sementara yang mereka lakukan. Ia pun mengimbau masyarakat tidak melanggar apa yang sudah disepakati bersama. “Jadi mari kita sama-sama jaga tempat buka tutup ini. Jadi jangan sampai ada yang melanggar. Kalau ada yang salah paham mari kita berikan pemahaman dan saling mengingatkan,” tutup Sarding.

KONTEN MENARIK TENTANG DUNIA AGRIBISNIS (KLIK SINI)

Posting Komentar

0 Komentar