Desa Kadoda, Kecamatan
Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak di
kawasan segitiga terumbu karang dunia, untuk pertama kalinya melakukan
pengelolaan perikanan skala kecil berkelanjutan lewat perikanan gurita, dengan
cara penerapan buka tutup sementara wilayah tangkap nelayan.
Desa Kadoda sendiri
berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang
membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di
mancanegara dan menjadi ikon pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Pulau
Papan. Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan
berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.
Masyarakat dan nelayan
yang didukung oleh pemerintah desa dan juga BPD, bersepakat untuk melakukan
pengelolaan perikanan dengan metode buka tutup sementara wilayah tangkap
gurita.
Peresmian penutupan
sementara ini dilakukan di dermaga kapal di Dusun 3 Pulau Papan pada hari
Senin, 17 Oktober 2022.
Buka tutup ini berarti
wilayah tangkap gurita nelayan Kadoda ditutup sementara atau dilarang menangkap
gurita selama tiga bulan terhitung tanggal 17 Oktober 2022 hingga 17 Januari
2023.
Setelah itu akan dibuka
lagi tanggal 18 Januari 2023, yang berarti nelayan bisa menangkap kembali
gurita di wilayah mereka.
“Buka tutup sementara
ini sama seperti menabung, memberi jeda dan memberi kesempatan kepada gurita
untuk tumbuh dan berkembang, serta di saat bersamaan masyarakat dan nelayan
sesungguhnya telah menerapkan prinsip konservasi. Keputusan ini telah melalui
proses panjang bersama, mulai dari diskusi-diskusi kampung setiap bulan hingga
musyawarah di tingkat desa,” kata
Christopel Paino,
Program Manager Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), lembaga
non pemerintah yang melakukan pendampingan di Desa Kadoda.
Lokasi yang dilakukan
penutupan sementara di Desa Kadoda berada di Reef Dambulalo dengan luas yang
ditutup 8 hektar, dan Reef Perairan Kadoda yang ditutup seluas 41 hektar. Namun
selama tiga bulan ditutup, nelayan bisa mengambil gurita di lokasi tangkap
lainnya yang tidak ditutup.
“Melalui penutupan ini
diharapkan memberikan waktu gurita untuk berkembang biak serta dapat berdampak
pada hasil tangkapan dan ekonomi masyarakat,” tambah Chris.
Dari hasil pendataan
tangkapan nelayan gurita yang dilakukan di Desa Kadoda menujukan tren yang
menurun, dari segi jumlah tangkapan maupun ukuran gurita. Kondisi itu akibat
dari penangkapan gurita yang berlebihan, terlebih adanya destructive fishing
yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas ekosistem di laut.
Sebelum pelaksanaan
penutupan sementara, pendamping Japesda yang menetap di Desa Kadoda telah
melakukan koordinasi bersama masyarakat, pemeritah desa dan selanjutnya
menyepakati utuk pemberlakuan penutupan sementara lokasi tangkap gurita.
Dari survei yang telah
dilakukan pendamping desa dan nelayan, terdapat 6 titik lokasi tangkap gurita
dan 2 lokasi diantaranya disepakati oleh nelayan untuk dilakukan penutupan
sementara.
Sementara itu,
Sekeretaris Camat (Sekcam) Talatako, Mukrin Ambosaba, mewakili Pemerintah
Kecamatan Talatako, mengatakan bahwa upaya penutupan sementara lokasi yang
dilakukan JAPESDA bekerja sama dengan kelompok Nelayan Konservasi Kogito, serta
didukung oleh stakeholder terkait, merupakan langkah yang baik yang harus
diapresiasi, apalagi ini merupakan yang pertama kalinya di Kepulauan Togean
bahkan di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Wilayah Kecamatan
Talatako berada di kepulauan dan mata pencaharian masyarakat bergantung dengan
sumber daya yang ada di laut. Kehidupan kita 90 persen berada di atas laut.
Nah, jika 90 persen itu kita tidak jaga maka mau kemana lagi kehidupan kita,”
ujar Mukrin yang hadir pada peresmian penutupan sementara lokasi tangkap
gurita.
Ia menuturkan bahwa
aktivitas nelayan pengguna bom di Kecamatan Talatako saat ini sudah mulai
berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia pun mengajak masyarakat Desa
Kadoda untuk turut serta dalam menjaga ekosistem laut yang menjadi sumber
kehidupan.
“Sekarang penggunaan
bom sudah berkurang, paling hanya beberapa. Di Pulau Papan juga sudah tidak ada
lagi. Karena bom ini yang merusak semuanya, temasuk akan mengurangi populasi
gurita. Kalu terumbu karang rusak semua ekosistem laut itu rusak,” katanya.
Mukrin juga
menambahkan, upaya yang dilakukan oleh masyarakat ini merupakan sebuah kemajuan
yang baik. Dan ini pertama kali dilakukan di kecamatan Talatako, harapannya ini
bisa menjadi bahan percontohan bagi desa-desa yang lain.
Sementara itu Ketua
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kadoada, Sahardin Marjanu mengatakan saat ini
di Desa Kadodo tengah merancang Rencana Peraturan Desa (Ranperdes) tentang
perikanan skala kecil dan perikanan gurita. Perancangan peraturan desa itu
dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap nelayan gurita yang ada di desanya.
“Dari Ranperdes itu,
apa yang kita lakukan saat ini bukan lagi aktivitas yang ilegal jika di dukung
dengan peraturan desa nantinya,” kata Sahardin.
Sahardin memberikan
penekanan bahwa kegitan penutupan ini bukan dibuat atas dasar kepentingan
JAPESDA selaku yang mendampingi nelayan maupun desa, kegiatan penutupan ini
adalah kepentingan masyarakat.
“Jangan yang lain
menjaga, yang lain malah melanggar. Dan kegiatan ini sudah kita sepakati
bersama lewat musyawarah-musyawarah,” katanya.
Senada dengan Ketua
BPD, Ketua kelompok nelayan konservasi Kogito, Sarding Matorang dalam
sambutannya mengajak agar masyarakat ikut sama-sama menjaga lokasi penutupan
penangkapan gurita tersebut sementara yang mereka lakukan. Ia pun mengimbau
masyarakat tidak melanggar apa yang sudah disepakati bersama. “Jadi mari kita
sama-sama jaga tempat buka tutup ini. Jadi jangan sampai ada yang melanggar.
Kalau ada yang salah paham mari kita berikan pemahaman dan saling
mengingatkan,” tutup Sarding.
0 Komentar